Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 52 orang saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Mereka yang diperiksa termasuk ahli DNA hingga analis digital.
"Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, sampai hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi yang diperiksa tersebut antara lain para saksi ahli dan analis digital hingga Inafis.
"Termasuk di dalamnya ahli terkait dengan DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis," ungkapnya.
Selain itu, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti baru. Salah satunya CCTV yang sempat hilang.
"Dan kemudian termasuk menyita sejumlah barang bukti," tuturnya.
Lihat Video: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
PC Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.