Kasus mafia tanah yang melibatkan eks Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50) segera disidangkan. Hari ini, tersangka berikut barang bukti diserahkan untuk tahap II ke kejaksaan.
"Tahap duanya hari ini," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Total ada tujuh tersangka kasus mafia tanah yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat P21 Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor B-1826/M.24/Eku.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022," terang Petrus.
Berkas perkara enam tersangka mafia tanah lainnya pun telah dinyatakan lengkap. Tiga orang di antaranya merupakan pegawai BPN.
Para pegawai BPN yang terlibat diketahui berinisial R selaku Kasi Survei BPN Kabupaten Bandung. Dua oknum lainnya berinisial PS, mantan Koordinator Pengukuran BPN Bekasi Kabupaten; dan NI, petugas ukur BPN Kabupaten Bekasi.
Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pejabat di Pemkab Bekasi. Para pelaku tersebut berinisial S dan AM selaku mantan Kepala Desa Babelan Kota dan ASIM selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Desa Babelan Kota hingga S selaku Kades Babelan Kota.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Kala Eks Panglima Obrak-abrik Sarang Mafia Tanah':
Mafia Tanah Libatkan Oknum BPN Diungkap
Polisi sebelumnya telah mengungkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang inisial NS (50) terkait keterlibatan dalam kasus mafia tanah di Bekasi pada 2016-2017. NS diketahui berperan dalam menerbitkan warkah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan NS tidak bekerja sendiri. Dalam kasus ini, NS ditangkap bersama pejabat BPN Bandung Barat berinisial RS dan pensiunan pejabat BPN berinisial PS yang juga terlibat dalam sindikat mafia tanah di Bekasi pada medio 2016-2017.
"Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Jumat (15/7).
Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, tersangka NS dkk menerbitkan peta bidang yang cacat administrasi. Peta bidang pada sertifikat yang diterbitkan NS cs mencaplok tanah yang dimiliki secara sah warga lain.
"Peta bidang diterbitkan berdasarkan warkah palsu dan peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ujar Hengki.
Hengki menyebutkan total ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Para pelaku kini telah menjalani penahanan.
"Tersangka lain terkait modus ini sudah ditahan empat orang. Total pada modus ini sudah ditahan tujuh orang sindikat mafia tanah," ucap Hengki.
Tersangka NS saat melakukan tindak pidana tersebut menjabat Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Sedangkan tersangka RS kala itu menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Sementara itu, tersangka PS (59) pensiunan BPN, merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Keberhasilan dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari kerja sama dan koordinasi intens dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).