Kasus Prajogo di-SP3 Lagi?
Selasa, 27 Jun 2006 07:12 WIB
Jakarta - Bau SP3 muncul dari perkara penipuan yang membelit taipan Prajogo Pangestu. Usulan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun sempat dilontarkan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Akankah kasus Prajogo dihentikan seperti dalam kasus korupsi hutan tanaman industri (HTI) di Kejagung?Alasan Hotman meminta kasus kliennya dihentikan adalah karena kasus penipuan yang dilaporkan penguasaha Henry Pribadi, tidak kuat dan tidak terbukti. Henry sebelumnya melaporkan pemilik grup Barito ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dalam proses penjualan saham di PT Chandra Asri. Atas laporan Henry, Prajogo menjadi tersangka. Hotman menilai bukti laporan Henry tidak kuat dengan fakta bahwa Henry tidak berani menggugat perdata Prajogo ke pengadilan. "Karena dia tidak benar, jadi dia tidak menggugat perdata ke pengadilan," ujar Hotman.Prajogo memang sempat terbelit perkara dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi HTI pada PT Musi Hutan Persada (MHP) miliknya. Setelah sempat diperiksa beberapa kali, Kejagung pun menghentikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 151 miliar ini dengan alasan tidak terbukti. SP3 itupun memunculkan protes dari berbagai kalangan.Anggota Komisi III DPR Mahfud MD menyatakan, SP3 memang dimungkinkan dalam sebuah proses hukum. "Jika memang tidak ada bukti awal yang cukup, bisa di SP3," katanya kepada detikcom.Namun menyangkut dalam kasus Prajogo ini, dinilai Mahfud belum ada alasan yang kuat untuk menghentikan perkaranya. "Kita akan berteriak jika memang kasus ini dihentikan," ujar Mahfud, Selasa (27/6/2006).Soal SP3, lanjut Mahfud, bukan rahasia lagi saat ini memang telah dijadikan sebagai komoditas jual beli perkara. "Dalam prakteknya SP3 bukan lagi menjadi sebuah proses hukum yang adil. Tapi jadi barang dagangan," tegasnya."Jangan sampai kasus ini jadi barang dagangan lagi seperti yang sudah-sudah," ungkapnya.Mahfud menyatakan, soal penetapan tersangka Prajogo yang tidak diiringi dengan penahanan itu adalah kewenangan penyidik Polri. "Ada beberapa syarat untuk dilakukan penahanan," urainya.Penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana baru. "Masalahnya ada jaminan tidak dia (Prajogo-red), tidak melakukan hal itu semua," urainya.Jika tidak ada jaminan Prajogo tidak dapat melakukan hal itu memungkinkan untuk dilakukan penahanan. "Jangan sampai nanti seperti Sinivasan, setelah kabur. Nanti polisi yang kesulitan sendiri, dan saling tuding" katanya.
(mar/)











































