DL Sitorus Dituntut 12 Tahun Bui
Selasa, 27 Jun 2006 00:15 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penguasaan lahan negara di wilayah hutan Padang Lawas Tapanuli Selatan, Darianus Lungguh (DL) Sitorus dituntut 12 tahun penjara. DL Sitorus dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Jasrah Pandjaitan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, (26/6/2006)"Kami menilai DL Sitorus telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yaitu mengubah hutan sebagai perkebunan kelapa sawit. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya fungsi hutan dan dapat mengakibatkan erosi dan banjir," kata JasrahJasrah juga menilai DL Sitorus terbukti telah memperkaya diri sendiri dan kelompoknya sesuai pasal 1 ayat 1 UU no 31 tahun 99 tentang korupsi.Selain itu DL Sitorus juga didakwa pasal 6 ayat 1 PP no 28 tahun 85 tentang perlindungan hutan dan pasal 50 ayat 3 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.Menurut Jasrah, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 323,6 miliar. Karena itu JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang penganti Rp 323,6 miliar.Jumlah tersebut harus dibayar selambatnya satu bulan setelah putusan ditetapkan. jika tidak dibayar, JPU dapat menyita harta bendanya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 juli 2006 dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dipenuhi oleh 200 pendukung Sitorus yang berasal dari Jakarta.
(mar/)











































