KPK dan Timtas Tipikor Awasi Kasus Korupsi PLTGU Borang

KPK dan Timtas Tipikor Awasi Kasus Korupsi PLTGU Borang

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 00:06 WIB
Jakarta - Perkara korupsi di tubuh PLN diawasi dua lembaga anti korupsi, KPK dan Timtas Tipikor. Keduanya pun telah bersama-sama menggelar perkara kasus PLTGU Borang. "Tadi kami menggelar perkara kasus itu. Dan kami menyerahkan bukti-bukti hasil penyidikan kepada KPK," kata Kasubdit Tipikor Kejagung M Djasman di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Senin (26/6/2006).Dalam gelar perkara itu, kata Djasman, Timtas menjelaskan perjalaan kasus yang menyeret Eddie Widiono sebagai tersangka itu. "Kami jelaskan kekuarangan yang ada dan ini agar kasus itu lebih jelas lagi," urainya.Kasus PLN pada Rabu (21/6/2006) lalu telah disupervisi KPK dari tangan Timtas Tipikor dan disampaikan langsung Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Makbul Padmanegara."Kasus ini kan yang pertama kali usut KPK, lalu dilimpahkan ke Timtas dan ini disupervisi lagi oleh KPK. Tidak ada salahnya kan," ujar Djasman. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait