Eksekusi 3 Terpidana Mati Bom Bali di Nusakambangan
Senin, 26 Jun 2006 20:37 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Denpasar meminta eksekusi pidana mati tiga narapidana Bom Bali I dilaksanakan di Nusakambangan. Mereka saat ini berada dalam penjara Nusakambangan.Berdasarkan undang-undang, eksekusi hukuman haruslah di wilayah hukum tempat narapidana divonis yaitu Denpasar. Namun saat ini ketiga napi ini, yakni Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron alias Muklas dipenjarakan di Nusakambangan, Jawa Tengah."Kejari Denpasar melalui Kejati Bali telah mengirimkan surat ke Menteri Hukum dan HAM meminta eksekusi hukuman mati ketiga orang itu dilaksanakan di Nusakambangan saja," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Senin (26/6/2006).Permintaan Kejari itu karena pertimbangan efiensi. Pemindahan ketiganya kembali ke Bali tentu saja membutuhkan biaya besar. "Masak harus sewa pesawat lagi untuk memindahkan ketiga pelaku terorisme itu. Sudah dibawa ke Nusakambangan dari Bali, lalu dipindahkan lagi ke Bali untuk di eksekusi," urai Pasek Suartha.Selain itu, juga ada pertimbangan keamanan dalam proses pemindahan. "Pasti membutuhkan pengamanan tinggi lagi dalam proses pemindahan itu," tandas Pasek.Namun begitu, Menhukham sampai saat ini belum memberikan konfirmasi atas permintaan Kejari Denpasar itu. "Menhukham belum memberikan jawaban atas permintaan itu," ucap Pasek.Hukuman mati ini rencananya dilaksanakan mengingat status pidana hukuman mati ketiga pelaku Bom Bali I ini sendiri sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tinggal tersisa dua upaya hukum, grasi dan peninjauan kembali (PK). "Ketiga terpidana menolak upaya grasi, sementara PK juga belum mereka lakukan sampai saat ini. Jadi, eksekusi bisa dijalankan kalau mereka tidak melakukan upaya PK," ucap Pasek.
(mar/)