Ketua PN Jakpus Batal Diperiksa

Ketua PN Jakpus Batal Diperiksa

- detikNews
Senin, 26 Jun 2006 19:36 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Cicut Sutiarso batal memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Cicut hanya memberikan keterangan tertulis terkait pergantian majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus suap MA yang menyeret nama Ketua MA Bagir Manan."Dia tidak datang tapi siang memberikan keterangan secara tertulis," kata Ketua KY Busro Muqodas di Kantor KY Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (26/6/2006).Namun Busro belum dapat memberikan penjelasan yang diberikan dalam surat itu karena surat itu baru dikirim Cicut pada siang tadi. "Saya belum tahu karena saya baru menerimanya," ungkapnya.Sedianya Cicut diperiksa pada pukul 15.30 WIB namun hingga pukul 17.00 WIB, Cicut belum juga tiba di KY. Padahal berdasarkan pengamatan detikcom Cicut telah meninggalkan kantornya di PN Jakpus Jalan Gajah Mada Jakarta sejak pukul 13.00 WIB Namun tidak diketahui kemana kepergian Cicut. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads