MA Diminta Periksa Ulang Perkara Munir
Senin, 26 Jun 2006 19:03 WIB
Jakarta - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) meminta kepada Mahkamah Agung (MA) memeriksa kembali perkara pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Pollycarpus. Saat ini sudah ditangani MA dan masih berada di tingkat kasasi MA.Permintaan itu disampaikan langsung Kasum kepada Ketua MA Bagir Manan dan dihadiri oleh Koordinator Kontras Usman Hamid, istri Munir Suciwati dan Adnan Buyung Nasution. "Kita menghadap ke bagir dengan harapan agar MA melakukan fungsi judex factie. Dan itu sesuai dengan pasal 253 ayat 3 KUHAP," kata Jubir Kasum, Muji Kartika Rahayu di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (26/6/2006).Menurutnya, putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menghukum Pollycarpus 14 bulan penjara telah salah menerapkan hukum karena dalam putusannya terdapat pasal 55 KUHP atau pasal turut serta melakukan perbuatan namun tidak ada orang selain Pollycarpus yang dihukum."Pollycaprpus tidak melakukan sendirian, dan ini terlepas dia melakukan dengan siapa itu persoalan lain," jelasnya.Muji mengharapkan MA bisa meminta ketarangan lagi terhadap dua pramugari yang tercattat dalam putusan yakni Odi dan Yeti. "Nama-nama itu harus digali ulang pemeriksaannya," ujarnya.Hal yang sama juga diungkapkan Adnan Buyung Nasution. Pemeriksaan dalam pengadilan pertama dan banding masih kurang lengkap. "Dan demi keadilan tolong dilakukan pemeriksaan ulang," tegasnya.Dia mencontohkan pemeriksaan ulang terhadaop sebuah kasus pernah dilakukan MA dalam kasus Kedung Ombo. Putusan MA menjadi lebih baik dibandingkan putusan sebelumnya. "Tapi Soeharto marah dan memanggil ketua MA," ujarnya.
(mar/)











































