Penyimpangan Waktu Pengumuman UN Via SMS Bisa Dipidanakan
Senin, 26 Jun 2006 18:38 WIB
Jakarta - Sebelum hasil Ujian Nasional (UN) SMP resmi diumumkan, orangtua maupun siswa bisa mengetahuinya melalui SMS. Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI pun dinilai bertindak di luar hukum."Kalau sebelum waktu resmi sudah bisa diketahui, itu namanya pembocoran," kata Wakil Ketua Komisi X Bidang Pendidikan Heri Akhmadi kepada detikcom, usai rapat kerja dengan Mendiknas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2006).Padahal Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan mekanisme teknis pengumuman kelulusan siswa SLTP ke masing-masing sekolah pada pukul 14.00 WIB. "Itu harus di persoalkan secara hukum. Itu pidana," cetus Heri.Politisi PDIP ini menyatakan Komisi X belum mendengar kalau ada pengumuman UN lewat SMS. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, diimbau segera melapor ke DPR. "Biar kita bawa ke rapat hari Rabu nanti dengan Mendiknas," ujarnya.Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) telah membuat edaran mengenai pengumuman kelulusan siswa SLTP. Dalam edaran yang ditandatangani Ketua BNSP Prof Dr Bambang Soehendro tertanggal 24 Juni 2006, BNSP menyerahkan mekanisme teknis pengumuman kelulusan kepada masing-masing sekolah pada pukul 14.00 WIB.Selain itu, pengumuman kelulusan juga dapat dilihat melalui internet dengan cara membuka situs: http://psb-smpdki.org dan melalui SMS dengan cara mengetik: mpsb(spasi)nomor ujian(spasi)unas, dikirim ke 3977. Sayangnya, dalam edaran itu tidak disebutkan berapa tarif SMS yang dipatok untuk mengetahui kelulusan siswa SLTP itu.Dan ternyata, kiriman per SMS untuk mengetahui kelulusan maupun untuk mengetahui nilai mata pelajaran dipatok dengan tarif tinggi, Rp 2.200 per SMS. Total biaya yang harus dikeluarkan Rp 8.800 untuk 4 informasi, yakni lulus atau tidak, nilai Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
(ndr/)











































