Penasihat KPK: Hakim Tak Boleh Terima Apa-apa di Luar Gaji

Penasihat KPK: Hakim Tak Boleh Terima Apa-apa di Luar Gaji

- detikNews
Senin, 26 Jun 2006 16:43 WIB
Jakarta - Pedoman perilaku hakim yang dikeluarkan MA terus menuai kritik. Seorang penyelenggara negara, termasuk hakim harusnya hanya menerima imbalan dari negara. Di luar itu, meski hanya selembar kain batik, harus dilaporkan ke KPK."Penyelenggara negara tidak boleh menerima apa-apa di luar gaji yang diterimanya. Di luar dari itu harus dilaporkan ke KPK meskipun cuma kain sarung," kata penasihat KPK Abdullah Cehamahua di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (26/6/2006).Pedoman perilaku hakim diterbitkan Mahkamah MA pada 31 Mei 2006. Dalam pedoman itu disebutkan seorang hakim tidak boleh menolak pemberian sekotak kue dan kain batik dari orang yang berperkara maupun tidak.Menurut Abdullah, pelaporan itu harus segera dilakukan paling lama 30 hari sejak menerima hadiah. "Di luar 30 hari dapat dikategorikan suap," tegasnya.Abdullah juga menyayangkan aturan mengenai gratifikasi (penerimaan hadiah) dalam UU KPK hanya terdiri dari 5 pasal. Apalagi aturan itu tidak detil."Tapi prinsipnya sudah jelas, setiap penerimaan di atas Rp 10 juta, seorang penyelenggara negara harus membuktikannya kalau itu bukan suap, dan penerimaan di bawah Rp 10 juta KPK yang membuktikannya," kata dia. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait