Masa Tahanan Dirut PLN Diulur
Senin, 26 Jun 2006 15:27 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan memperpanjang masa penahanan Dirut PLN Eddie Widiono. Semula penahanan Eddie yang menjadi tersangka proyek PLTGU Borang berakhir pada 1 Juli 2006."Penahan akan berakhir 1 Juli. Itu bisa diperpanjang," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2006).Namun Anton membantah kasus Eddie Widiono dilimpahkan ke KPK. "Masih ditangani Polri. Sementara penahanan Eddie belum selesai," tandas dia.Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas perpanjangan penahanan kliennya."Saya melihat tidak ada urgensi, karena selama masa penahanan 40 hari, hanya 4 kali diperiksa. Itu menunjukkan penahanan tidak signifikan," ujar Maqdir.Menurut dia, perpanjangan masa penahanan itu tidak jelas mengarah pada pemeriksaan atau lainnya. Sebab perpanjangan masa penahanan itu akan merugikan PLN dalam pengambilan keputusan, mengingat Eddie masih berstatus Dirut PLN.
(san/)











































