Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 26 Jun 2006 15:18 WIB
Jakarta - Ekspresi marah tergurat dari wajahnya. Namun ia tetap duduk tegak dan mendengarkan pembacaan vonis. Akhirnya hakim memutuskan terdakwa pemeras saksi Jamsostek Andry Djemi Lumanauw dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, (26/6/2006). Ketua Majelis Hakim Wahyono memvonis Djemi sesuai tuntutan jaksa."Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP," urai Wahyono.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan, terdakwa dinilai merugikan wibawa pegawai negeri. Selain itu terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan tidak pernah menikmati hasil pemerasan itu.Vonis itu pun langsung disambut Djemi dengan perlawanan. "Saya menyatakan banding," ucapnya dengan lantang.Begitu sidang selesai, Djemi langsung menyalakan sebatang rokok dan berkata lantang. "Saya sangat kesal, saya ini hanya disuruh. Seharusnya orang yang menyuruh yang bertanggung jawab," cetusnya dengan penuh emosi.Djemi yang mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dan celana panjang coklat ini tak henti-hentinya mengoceh. "Setiap hari terjadi pemerasan, bukan hanya kasus yang kecil seperti saya, tapi lebih dari ini dan tidak pernah terungkap," ucapnya sambil berlalu meninggalkan ruang persidangan.Berkali-kali ia menyatakan jika persidangan dan vonis yang menimpanya adalah sebuah hal yang tidak benar. "Pemerasan terjadi di mana-mana. Keadilan yang sebenarnya tidak ada," cetusnya.Didampingi pengacaranya Theodorus Wowor, Djemy langsung menuju ruang panitera dan mendaftarkan gugatan bandingnya. "Yang melapor juga harus ditangkap, dia merekayasa semua ini," ketusnya.Andry Djemi Lumanauw dan Herman Allositandi dipidana karena melakukan praktek pemerasan terhadap saksi Jamsostek Walter Sigalingging senilai Rp 200 juta.
(ndr/)











































