Mulai Susun Kerangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Temuan Terbaru Komnas HAM

Mulai Susun Kerangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Temuan Terbaru Komnas HAM

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 16 Agu 2022 14:42 WIB
Komnas HAM meninjau TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel. Polri dan Kompolnas juga tiba di TKP Duren Tiga.
Komnas HAM meninjau TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM masih menyelidiki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM juga mulai menyusun kerangka kasus kematian Brigadir J.

Penyelidikan Komnas HAM sejauh ini sudah menemukan beberapa hal. Komnas HAM juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, kecuali istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kemarin, Komnas HAM juga melakukan pengecekan TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jaksel. Adapun pada hari yang sama, Komnas HAM memeriksa Bharada E di Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami melakukan peninjauan terhadap TKP dan pemeriksaan Bharada E, beberapa hari ke depan akan menyusun laporan-laporan, terus kemudian mengidentifikasi setiap data keterangan informasi, disinkronkan antara satu keterangan yang didapat supaya kelihatan mana bolongnya dan juga akan menyusun kerangka analisisnya," ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022) kemarin.

Apa temuan terbaru Komnas HAM usai cek TKP dan periksa Bharada E?

ADVERTISEMENT

Tidak Ada Indikasi Penganiayaan

Komnas HAM menegaskan tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyebut Brigadir J hanya mengalami luka tembak.

"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak saja," kata Beka kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8).

Beka menyebut indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil. Hal itu, sambung Beka, didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya, dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil," ujarnya.

Indikasi Obstruction of Justice Menguat

Komnas HAM menyebut dugaan adanya pelanggaran HAM terkait upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice di kasus ini makin kuat. Hal itu didapatkan Komnas HAM setelah memeriksa TKP.

"Apa yang kami dapat, banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satu yang paling penting kami dapatkan adalah semakin kuatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM, obstruction of justice-nya makin terang," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Anam juga turun menyampaikan hasil pemeriksaan Bharada E di Bareskrim juga menguatkan indikasi obstruction of justice.

"Jadi yang Bharada E juga sama, jadi indikasinya sangat kuat adanya obstruction of justice. Mulai dari, yang kita telusuri ya, mulai kisah Magelang, Saguling, sampai di TKP, itu semua kita uji dengan, satu dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat, salah satu yang kita dapat dari penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya itu indikasi adanya obstruction of justice itu semakin lama semakin terang benderang, semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata dia.

Diketahui, dalam kasus ini sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Lihat juga Video: Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads