Pedoman Hakim MA Kebablasan
Senin, 26 Jun 2006 14:11 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Yasonna Laoly menilai beberapa materi dalam pedoman hakim yang dikeluarkan MA sebagai hal yang tidak patut. Bahkan ada yang kebablasan.Materi-materi itu tentang diperbolehkannya hakim menerima kue atau batik dan diperbolehkannya hakim menerima hadiah dari pemda yang berasal dari dana APBD."Parah itu dan kebablasan, apapun alasannya itu tidak patut," tandas Yasonna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2006).Dengan adanya aturan-aturan itu, Yasonna menduga akan ada peluang terjadinya penyimpangan yang lebih besar lagi. "Sekarang kirim karangan bunga, nanti kirim yang lainnya," cetus dia.Seharusnya, tambah Yasonna, kode etik tersebut lebih mengatur independensi hakim dan bukan mengatur persoalan remeh-temeh seperti itu. "Dan seharusnya ada aturan mengenai kemerdekaan hakim," tandas dia.Selain itu, dia berharap Komisi Yudisial mengeluarkan indikator perilaku hakim. Hal ini penting untuk menciptakan hakim yang bermartabat."KY punya kewenangan untuk membuat indikator tentang perilaku hakim. Kalau kode etik itu internal MA, tapi ini indikator tentang perilaku," katanya.
(umi/)











































