KY Akan Periksa Cicut Soetiarso

Pencopotan 3 Hakim Ad Hoc

KY Akan Periksa Cicut Soetiarso

- detikNews
Senin, 26 Jun 2006 14:06 WIB
Jakarta - Pencopotan 3 hakim ad hoc anggota majelis hakim perkara suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Soetiarso.Rencana pemeriksaan terhadap Cicut tersebut diungkapkan anggota KY Irawady Joenoes saat dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (26/6/2006)."Jadwalnya sih pukul 15.30 WIB nanti. Tapi saya belum dapat konfirmasi lagi dari Pak Cicut, apakah dia datang atau tidak," kata Irawady.Dijelaskan Irawady, KY akan meminta keterangan dari Cicut mengapa hanya tiga hakin ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dicopot."Padahal dulu dia berjanji akan mengganti semuanya," kata Irawady.Pencopotan 3 hakim ad hoc anggota majelis hakim pengadilan Tipikor yang menangani perkara suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso ditetapkan Senin 12 Juni 2006. Tiga hakim ad hoc itu adalah Achmad Linoch, Dudu Duswara dan I Made Hendra Kusuma.Cicut mengatakan alasan dikeluarkannya penetapan itu adalah karena 3 hakim ad hoc Tipikor tersebut berhalangan hadir. Langkah ini juga dilakukan mengingat asas peradilan yang cepat, efisien dan berbiaya ringan demi kepentingan persidangan yang menganut adanya pembatasan waktu penahanan maupun waktu pemeriksaan setiap perkara Tipikor.Persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini berulangkali tertunda. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim mengenai pemanggilan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi.Tiga hakim ad hoc yang dicopot tersebut memandang kesaksian Bagir Manan perlu didengar untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya. Namun 2 hakim karir anggota majelis hakim tersebut mempunyai pendapat berbeda. Mereka menolak memanggil Bagir Manan. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads