Bambang Pacul: RKUHP Harus Segera Diselesaikan!

Bambang Pacul: RKUHP Harus Segera Diselesaikan!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 16 Agu 2022 11:51 WIB
Ketua DPP Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat di Boyolali, Rabu (19/1/2022)
Bambang Pacul (Ragil Ajiyanto/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan Revisi KUHP (RKUHP). Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut revisi KUHP memang diperlukan.

"Semua paham bahwa undang-undang ini sudah berlangsung dari 1917. Ini harus segera diselesaikan," kata Pacul kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Pacul menyebut Komisi III DPR akan menggelar rapat internal pada 18 Agustus. Rapat internal itu akan membahas agenda Komisi III DPR pada masa sidang I tahun sidang 2022-2023, termasuk soal RKUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembahasan di Komisi III rapat internal akan dilaksanakan tanggal 18 jam 10 pagi. Kisi-kisinya sudah di-share, draf itu namanya di-share nanti dalam rapat internal kita ambil keputusan itu menyangkut 3 hak kewenangan DPR mulai RUU KUHP kemudian pengawasan ada dua masalah," jelas Pacul.

Meski demikian, Pacul enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kemungkinan pembahasan RUU KUHP di luar 14 masalah krusial yang ada. Pacul mengatakan hal itu harus ada pembahasan bersama para anggota Komisi III DPR.

ADVERTISEMENT

"Ya mungkin akan nanti ya keputusannya," ujar Pacul.

14 Masalah RKUHP

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan RKUHP sudah hampir final. Namun masih ada 14 masalah yang perlu diperjelas.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah, yang perlu diperjelas," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (2/8).

Mahfud menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah memastikan masyarakat sudah paham terkait masalah-masalah yang masih menjadi perdebatan dalam RKUHP itu. Jokowi juga meminta untuk menampung usul dari masyarakat.

"Oleh sebab itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," tutur dia.

Mahfud lantas menjelaskan mengenai hukum sebagai cermin kesadaran hidup masyarakat. Menurut Mahfud, hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.

"Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujar Mahfud.

Selanjutnya 14 poin yang saat ini masih menjadi masalah dalam pembahasan RKUHP akan dibahas dalam diskusi-diskusi yang lebih terbuka. Mahfud mengatakan ada dua jalur pembahasan yang akan dilakukan.

"Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu," ujar Mahfud.

(nhd/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads