Akses Informasi untuk Orang Asing Akan Dibatasi

Akses Informasi untuk Orang Asing Akan Dibatasi

- detikNews
Senin, 26 Jun 2006 13:51 WIB
Jakarta - Kebebasan memperoleh informasi publik menjadi komitmen pemerintah dan DPR untuk WNI dan badan hukum Indonesia. Tetapi bagi orang asing akan ada pengecualian."Ada informasi yang terbuka dan tidak terbuka yang hanya diberikan kalau ada permintaan. Di situ kita prioritaskan untuk orang Indonesia," kata kata Menkominfo Sofyan Djalil.Hal ini disampaikan dia di sela-sela rapat Panja dengan Komisi I DPR tentang RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2006).Dijelaskan dia, informasi yang terbuka yang terkait dengan pelayanan publik termasuk antara lain tarif pajak, bea cukai, IMB, dan lain-lain.Sedangkan informasi yang tidak terbuka adalah informasi yang sifatnya spesifik dan hanya bisa diperoleh dengan permintaan kepada pemerintah, misalnya informasi mengenai bujet informasi intelijen.Jika pihak asing meminta informasi ini harus dilihat dulu latar belakang dan tujuannya. "Untuk peneliti asing, informasi akan dibuka tetapi dibatasi, tidak seluas-luasnya," ujarnya.Akses informasi pada prinsipnya wajib dibuka untuk WNI. Tetapi, untuk pihak asing opsional.Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR AS Hikam menambahkan kebebasan informasi publik diprioritaskan kepada WNI dan badan hukum Indonesia."WNA tidak bisa dapat hak yang sama. Tetapi kalau pihak asing memiliki partner Indonesia untuk kepentingan riset atau bisnis mungkin-mungkin saja," ujar Hikam. (aan/)


Berita Terkait