Hakim Herman Divonis 4,5 Tahun
Senin, 26 Jun 2006 12:13 WIB
Jakarta - Kepala hakim Herman Allositandi, terpidana kasus pemerasan saksi Jamsostek, tertunduk lesu kala dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.Vonis tersebut dijatuhkan ketua majelis Andi Samsan Nganro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (26/6/2006). Vonis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Herman dikenakan pasal 12 e UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 UU 20/2001.Hal-hal yang memberatkan, Herman dinilai memperburuk citra hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Hal-hal yang meringankan, Herman memiliki tanggungan keluarga.Atas vonis itu, Herman yang mengenakan kemeja putih dengan celana panjang hitam ini tampak tertunduk lesu."Saya pikir-pikir," kata Herman yang didampingi kuasa hukum Firman Wijaya.JPU menuntut Herman 5 tahun penjara. Herman bersama Andry Djemi Lumanauw memaksa saksi kasus Jamsostek Walter Sigalingging menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta.
(aan/)











































