Perguruan Tinggi yang Tolak Lulusan Paket C Bisa Dituntut

Perguruan Tinggi yang Tolak Lulusan Paket C Bisa Dituntut

- detikNews
Senin, 26 Jun 2006 11:58 WIB
Jakarta - Semua Perguruan Tinggi (PT) harus menerima siswa lulusan ujian Paket C. Jika PT menolak, siswa bisa menuntut lewat jalur hukum.Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo kepada wartawan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2006)."Tidak boleh ada perguruan tinggi yang menolak siswa lulusan paket C. Itu semua hak warga negara," kata Bambang.Bambang menegaskan, siswa lulusan Paket C memiliki hak yang sama dengan lulusan UN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), UU HAM, dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)."PT harus menghormati hal itu. Kalau (PT) menolak bisa dituntut. Dan kalau dituntut, maka dia (PT) akan kalah. Jadi pengguna ijazah Paket C bisa menuntut," kata Bambang.Seperti diberitakan, sejumlah PT mengatakan tidak dapat menerima calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN).Hanya siswa yang lulus SLTA yang bisa mendaftar seleksi penerimaan mahasiswa baru dan dapat diterima masuk sebagai mahasiswa melalui jalur penerimaan siswa berprestasi.Ketentuan tersebut agak berbeda dengan tahun lalu. Sebab tahun lalu masih ada kelonggaran bagi mahasiswa yang dinyatakan tak lulus dalam UN pertama lantaran saat itu ada UN ulangan.Dari sisi teknis, saat ini juga terjadi kendala. Untuk Tahun 2006 ini, siswa yang tak lulus UN bisa mengikuti ujian Paket C. Namun pelaksanaannya bulan November dan diumumkan Januari 2007. Padahal, kegiatan perkuliahan di PT mulai berjalan 1 September 2006. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads