Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy, mengapresiasi kliennya yang telah dijadikan justice collaborator (JC) oleh LPSK di kasus tewasnya Brigadir J. Ronny berharap Bharada E bisa bebas.
"Kami apresiasi dari LPSK, hari ini kami ikuti press conference yang disampaikan LPSK, LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat, mens rea dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami, kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada RE bisa bebas," kata Ronny di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Baca juga: 2 Faktor Penyebab Bharada E Harus Dilindungi |
Ronny menyebut Bharada E tengah dalam kondisi sehat dan minta dukungan masyarakat. Dia juga mengatakan kliennya masih melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisinya sehat, buat publik kondisinya sehat, butuh dukungan dari rekan-rekan publik, rekan-rekan wartawan untuk mengawal ini dan untuk ke publik tak usah khawatir Bharada RE sehat ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan kmi mohon dukungannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor. Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.
"Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya. Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantor LPSK, Senin (15/8).
Hasto mengatakan Bharada E telah memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Hasto menyebut Bharada E bukan pelaku utama.
"Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ujar Hasto.
"Yang kedua, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," sambung Hasto.
Simak Video 'Bharada E Jadi Justice Collaborator, Dilindungi Penuh LPSK':