Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Tiba di Kejagung

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Tiba di Kejagung

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 14:12 WIB
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia langsung dibawa ke dalam gedung Jampidsus.

Pantauan detikcom, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.55 WIB, Surya Darmadi tiba dengan menumpangi mobil berwarna hitam. Dia lalu dibawa masuk ke gedung Bundar Jampidsus.

Dia tampak mengenakan kemeja putih berlengan panjang. Tak ada ucapan yang disampaikan Surya Darmadi begitu tiba di Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan maupun penegak hukum lain.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menjemput Surya Darmadi ke Bandara Soekarno Hatta. Surya Darmadi sebelumnya disebut berada di luar negeri.

Surya Darmadi Dipanggil Kejagung

Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga mengirim surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, tapi hasilnya nihil.

"Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Adapun 3 alamat Surya Darmadi yang dikirimi surat pemanggilan adalah:

1. Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia);

2. Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan - 12310; (merupakan alamat kantor Surya Darmadi)

3. Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore - 258462; (merupakan tempat tinggal Surya Darmadi di Singapura).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, penyidik telah mengumumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, tapi Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa. Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.

"Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum," kata Ketut.

Penyidik bersikeras akan tetap memburu Surya Darmadi di samping proses hukum terhadap Surya Darmadi tetap berjalan.

"Akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads