Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan ke Bharada E. Alasannya, Bharada E tidak memiliki niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan menjadi mastermind atau bagaimana. Tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil, dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat Konpers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Hasto juga menyebut peran Bharada E minor dalam kasus ini. Sebab, dia melakukan penembakan karena diperintah atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor, karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," jelasnya.
Meski begitu, saat ini LPSK masih mendalami keterlibatan Bharada E. LPSK juga menyatakan akan memberi perlindungan hingga putusan hakim di persidangan.
"Ini barangkali nanti yang akan ditindaklanjuti setelah kita lakukan perlindungan. Dan juga di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai putusan itu diambil oleh hakim," jelas Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keterangan Bharada E mengungkap aktor utama dalam kasus ini. Bharada E juga tidak memiliki motif pembunuhan.
"Bahwa keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan oleh Bareskrim Polri adalah penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan pemohon menyampaikan tidak memiliki motif, maksud, atas peristiwa pembunuhan tersebut," ujar Achmadi.
Simak juga video 'Kejanggalan 2 Laporan di Kasus Brigadir J yang Kini Disetop Polisi':