17 Agustus Tanggal Merah, Cek Daftar Sisa Hari Libur 2022

17 Agustus Tanggal Merah, Cek Daftar Sisa Hari Libur 2022

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 13:40 WIB
17 Agustus Tanggal Merah, Cek Daftar Sisa Hari Libur 2022
17 Agustus Tanggal Merah, Cek Daftar Sisa Hari Libur 2022 | Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta -

17 Agustus tanggal merah di bulan Agustus. Tanggal 17 Agustus 2022 adalah tanggal merah satu-satunya di bulan Agustus 2022. Tanggal 17 Agustus 2022 jatuh pada hari Rabu.

Simak informasi lengkap tentang 17 Agustus tanggal merah berikut ini.

17 Agustus Tanggal Merah Sesuai Ketentuan SKB 3 Menteri

Apakah 17 Agustus tanggal merah? Ya. Penentuan tanggal merah termasuk 17 Agustus tanggal merah ditetapkan pada SKB 3 Menteri. Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 (Menteri Agama), Nomor 1 Tahun 2022 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 1 Tahun 2022 (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) itu memuat penetapan tanggal merah atau hari libur dan cuti bersama tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SKB 3 Menteri itu disebutkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022 adalah tanggal merah. Penetapan 17 Agustus tanggal merah itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 atau HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

17 Agustus Tanggal Merah dan Daftar Sisa Tanggal Merah Tahun 2022

Menurut SKB 3 Menteri, selain 17 Agustus tanggal merah, masih ada sisa beberapa hari yang juga ditetapkan sebagai tanggal merah. Sisa tanggal merah sepanjang tahun 2022 itu dapat disimak berikut ini.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar tanggal merah yang tersisa sepanjang tahun 2022:

  • Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.
17 Agustus Tanggal Merah, Cek Daftar Sisa Hari Libur 202217 Agustus Tanggal Merah, Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI | Foto: Situs Setneg RI

17 Agustus Tanggal Merah Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Seperti diketahui, 17 Agustus tanggal merah adalah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 atau HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Tanggal 17 Agustus adalah tanggal bersejarah bagi rakyat Indonesia.

Dalam sejarahnya, tanggal 17 Agustus 1945 adalah hari dimana Indonesia berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya dengan ditandainya pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno.

Dilansir dari situs Kemdikbud, bulan Agustus adalah bulan yang memiliki arti penting bagi Indonesia karena di bulan Agustus Indonesia berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya sebagai negara yang bebas dari penjajah. Berbagai upaya perjuangan dilakukan oleh pemimpin-pemimpin pergerakkan demi terciptanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

Tema dan Logo Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah telah mengumumkan tema dan logo peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara. Dalam SE Menteri tersebut telah disampaikan beberapa hal antara lain:

  • Tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
  • Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  • Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang dinamis, bersinergi, tegas, dan lugas dalam menghadapi tantangan global. Merupakan perwujudan harapan untuk bersama pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju.

Dalam rangka menyemarakkan 17 Agustus tanggal merah peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dapat dilakukan dengan beberapa hal antara lain:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke 77 ke dalam berbagai bentuk media, sesuai kapasitas masing-masing.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17-10.20 WIB, selama 3 menit untuk menghentikan seluruh kegiatan sejenak untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Dengan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia
    Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin sebelumnya, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Demikian informasi seputar 17 Agustus tanggal merah dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lihat juga video 'Kemeriahan Lomba Panjat Pohon Pisang untuk Anak di Karanganyar':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads