KJRI Penang Akhirnya Didampingi Pengacara Babinkum
Senin, 26 Jun 2006 11:12 WIB
Jakarta - Setelah ditolak dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum mantan Kepala Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia Erick Hikmat Setiawan, Letkol CHK Nurazizah dari Babinkum TNI, akhirnya diperbolehkan mendampingi Erick di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.Izin diberikan majelis hakim karena tim kuasa hukum Erick telah mengantongi surat izin pendampingan insidentil dari PN Jakpus."Surat yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa diterima, dan sidang dapat kita lanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago dalam sidang di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/6/2006).Izin dari hakim membuat JPU keberatan. Jaksa meminta supaya keberatan tersebut dicatat dalam berita acara persidangan. Karena berdasarkan UU 18/2003 tentang advokat, dalam pasal 3 disebutkan anggota advokat harus tidak berstatus pejabat negara.Atas pernyataan jaksa, hakim menyatakan, jika kemudian hari ada permasalahan, maka diselesaikan dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini Babinkum TNI.
(umi/)











































