Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Cek Selengkapnya

Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Cek Selengkapnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 11:42 WIB
Syarat baru naik kereta api per Senin (15/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib tes PCR. Ini aturannya.
Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Cek Selengkapnya (Foto: dok KAI Daop 1)
Jakarta -

Syarat baru naik kereta api kembali diumumkan oleh PT KAI. Per Senin (15/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib tes PCR. Aturan ini berlaku untuk penumpang usia 18 tahun ke atas.

Lantas, bagaimana dengan aturan penumpang di bawah 18 tahun? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Baru Naik Kereta Api: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib PCR

Dilansir Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19, penumpang usia 18 tahun yang belum divaksinasi booster, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Syarat baru naik kereta api per Senin (15/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib tes PCR. Ini aturannya.Syarat baru naik kereta api per Senin (15/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib tes PCR. (Foto: dok KAI Daop 1)

Bagaimana Jika Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Booster?

Apabila penumpang KAJJ usia 18 tahun ke atas sudah mendapatkan dosis booster, maka tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Berikut informasinya.

ADVERTISEMENT
  • Jika sudah divaksinasi ketiga (booster), penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19
  • Penumpang yang baru vaksinasi kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-17 Tahun

Selain itu, PT KAI jug menetapkan aturan untuk penumpang usia 6-17 tahun. Mereka tidak diwajibkan tes PCR apabila sudah vaksinasi dosis kedua.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19," tambah Eva.

Berikut aturan-aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun.

  • Mereka yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif COVID-19
  • Apabila baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  • Jika penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun

Syarat baru naik kereta api jarak jauh juga berlaku untuk penumpang usia di bawah 6 tahun. Mereka dikenakan aturan:

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Simak video 'Mulai Hari Ini Penumpang KAI Belum Booster Wajib PCR!':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads