KPK bakal melelang sejumlah barang mewah hasil rampasan milik terpidana eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Lelang itu akan dilakukan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Terkait lelang tersebut, Ali menyebut hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Koruptur (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain barang milik Budi Budiman, KPK dan KPKNL bakal melelang barang rampasan milik eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, dari rampasan keduanya, KPK bakal melelang dua keping emas logam mulai produksi PT Antam TBK senilai seberat 100 gram dengan kadar 99,99%. Dua keping emas itu dilelang dengan batas lelang senilai Rp 160.110.000.
"Dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram, harga limit Rp 160.110.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000," jelas Ali.
Kemudian, barang rampasan kedua dilelang dalam satu paket yang terdiri dari 1 tas mewah bermerek Louis Vuitton dan sepatu Nike Air. Ali menjelaskan tas Louis Vuitton dan Sepatu Nike tersebut bakal dilelang dengan limit seharga Rp 12.980.000.
"Dijual dalam 1 paket, yaitu 1 buah sling bag warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan 1 pasang sepatu merek Nike jenis 'The 10:Nike Air Presto' nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan 'Nike Swoosh', ukuran 44, dengan harga limit Rp 12.980.000,00 dan uang jaminan Rp 4.000.000,00," tutur Ali.
Ali menyebut lelang itu bakal dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran lewat internet dengan metode closed bidding. Pelelangan bakal dilaksanakan pada Senin (22/8) mendatang.
Adapun eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat ini telah dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap pegawai Kementerian keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 700 juta.
Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Saat sidang, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Budi selama dua tahun penjara.
Sementara itu, eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek Dinas PUPR di Muara Enim tahun 2019. Dia terbukti menerima suap senilai 3 miliar.
Ahmad Yani menjalani hukuman tujuh tahun penjara, setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya. Semula, Ahmad Yani hanya divonis lima tahun penjara.
Lihat juga video 'Citra KPK Terendah Versi Litbang Kompas, Firli Singgung Waktu Survei':