Terselip Kode di Surat Bikin Deolipa Yakin Ada Tekanan ke Bharada E

Terselip Kode di Surat Bikin Deolipa Yakin Ada Tekanan ke Bharada E

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Agu 2022 06:32 WIB
Jakarta -

Eks pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara, menduga pemberhentian dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E lantaran ada intervensi. Dia menyebut ada terselip kode yang disampaikan Bharada E melalui tanda tangan di surat pencabutan kuasa tersebut.

"Tapi ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa (saya sebagai pengacara)," kata Deolipa kepada wartawan di kediamannya, Depok, Sabtu (13/8/2022).

Deolipa menyebut kode tersebut disampaikan Bharada E berkaitan dengan adanya tekanan terhadap dirinya untuk mencabut kuasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, 'Bang Deoli, ini saya di bawah tekanan'," sambungnya.

Lebih lanjut, Deolipa menyebut bahwa ada kesepakatan antara dia dan Bharada E terkait teknik penandatanganan. Dia dan Bharada E memiliki kesepakatan 'nyanyian kode' dalam teknik penandatanganan sebuah surat.

ADVERTISEMENT

"Nyanyian kode itu adalah setiap lu tanda tangan surat atau apa pun juga, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atas, baik surat itu bermeterai atau tidak," jelasnya.

Selanjutnya, Deolipa memperlihatkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Eliezer, tanpa keterangan tanggal dan jam.

"Surat pencabutan kuasa Richard ke saya, ini yang terakhir kan, nggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ancam Gugat Bharada E dan Bareskrim

Tak terima kuasanya dicabut, Deolipa akan mengajukan gugatan terhadap Bharada E dan Bareskrim Polri. Gugatan itu akan diajukan olehnya pada Senin 15 Agustus 2022.

"Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan," kata Deolipa.

"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," lanjut dia.

Deolipa mengatakan dirinya memiliki hak retensi. Dia menyebut hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.

"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," papar dia.

"Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya.

Selain itu, dia mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Dia menilai seharusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya.

"Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads