LPSK: Komunikasi dengan Keluarga Brigadir J Terhambat Sikap Pengacara

LPSK: Komunikasi dengan Keluarga Brigadir J Terhambat Sikap Pengacara

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2022 14:23 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo ditemui di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan sikap pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Brigadir J pernah menyampaikan ketidakpercayaan terhadap Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.

"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yoshua karena pengacaranya kan tidak percaya pada LPSK," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).

Hasto mengatakan pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J. Dia menyebut hal itu lantaran sikap tidak percaya yang ditunjukkan oleh pengacara Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kemudian ini kan menutup kesempatan bagi keluarga Yoshua karena kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga Yoshua itu. Kami kan sudah menawarkan perlindungan. Tapi, karena sikap pengacaranya begitu, ya sulit bagi LPSK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kan ada yang menghujat 'LPSK mestinya proaktif mendatangi keluarga korban'. Ya, kalau sikap yang ditunjukkan oleh pengacaranya seperti itu, coba kalau kita datang ke Jambi terus kemudian kami diusir, kan nggak lucu," tambahnya.

Dia mengatakan LPSK ingin menjelaskan hak restitusi atau hak ganti rugi yang bisa diajukan keluarga Brigadir J. Menurutnya, sangat disayangkan jika hak itu tidak diterima oleh keluarga Brigadir J.

"Padahal ada yang mau kami jelaskan, ada hak keluarga Yoshua ini untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku, dan itu LPSK yang melakukan penilaian. Ya kalau pengacaranya tetap sikapnya demikian, kan kemudian keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," tuturnya.

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memegang foto Brigadir J, didampingi oleh kuasa hukum lain, dan keluarga Brigadir J.Kuasa hukum Brigadir J bersama keluarga Brigadir J. (Foto: dok. pribadi)

Hasto menjelaskan penilaian restitusi itu hanya bisa dilakukan oleh LPSK. Dia menyebut LPSK bisa memberi perlindungan, bantuan medis dan psikologis, serta penilaian restitusi tersebut.

"LPSK kan bukan hanya memberikan bantuan dan perlindungan, tetapi juga mempunyai mandat untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi itu, dan ini sayang kalau keluarga korban ini kemudian tidak mendapatkan kesempatan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak percaya pada beberapa lembaga di luar Polri yang ikut menangani kasus tewasnya Brigadir J. Dia pun menuding bahwa penyelidikan Komnas HAM di kasus Brigadir J tidak bisa diharapkan.

"Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Perkembangan Kasus Brigadir J: Sambo Minta Maaf-Bharada E Ganti PengacaraBrigadir J (Foto: dok. Istimewa)

Kamaruddin menilai Komnas HAM bekerja untuk Polri. Dia juga menyinggung Kompolnas hingga LPSK yang juga menjadi bagian dari Mabes Polri.

"Komnas HAM itu memang bekerjanya untuk Polri dari dulu. Demikian juga Kompolnas, sub dari Mabes Polri," tuturnya.

"Pokoknya LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas nggak ada yang bisa dipercaya," ujarnya.

Simak Video: Jejak Dugaan Pelecehan ke Istri Sambo yang Akhirnya Disetop

[Gambas:Video 20detik]




(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads