6 Perlindungan Darurat untuk Bharada E

6 Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Dwi Rahmawati - detikNews
Sabtu, 13 Agu 2022 07:34 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E akan diberi sejumlah perlindungan selama di rutan Bareskrim sampai proses pengadilan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan darurat diberikan mulai malam ini usai pihaknya bertemu dengan Bharada E di Bareskrim. Terhitung ada 6 perlindungan selama Bharada E berada di dalam tahanan, mulai dari pemasangan CCTV hingga pemberian logistik.

"Perlindungan E, satu penebalan di rutan, kedua pasang CCTV portable, ketiga suplai logistik, keempat cek steril udara, kelima pemeriksaan rutin dokter atau psikolog, keenam datangkan rohaniawan. Untuk nomor 4 (cek steril udara) mungkin belum perlu," papar Hasto kepada detikcom, Jumat (12/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan perlindungan darurat diberikan kepada Bharada E dalam jangka waktu sepekan. Saat bertemu dengan bharada E di Bareskrim Polri, LPSK juga sekaligus melakukan asesmen untuk justice collaborator (JC).

"Iya ketemu dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus. Dan tadi malam lah, itu pimpinan sudah memutuskan setuju untuk (memberikan) perlindungan darurat Bharada E," papar Hasto.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Hasto, pemberian justice collaborator masih menunggu hasil rapat paripurna. Kemungkinan hal tersebut akan dibicarakan oleh pimpinan LPSK pada Senin depan.

"Perlindungan darurat biasanya satu minggu dan kemudian diputuskan di dalam rapat paripurna. Nah, ini karena rapat paripurnanya yang terdekat Senin. Kemungkinan Senin akan kita putuskan dalam rapat paripurna. Tetapi perlindungannya sama tetap bisa diberikan sejak sekarang," ungkap Hasto.

Hasto mengatakan Bharada E berpotensi menerima ancaman selama ditahan. Pasalnya, menurut dia, para pelaku dalam kasus ini bersinggungan dengan relasi kekuasaan.

"Kalau ancaman itu potensial, tapi yang paling penting karena yang bersangkutan sudah memasuki proses peradilan. Mengikuti penyidikan itu kan harus didampingi oleh LPSK," tandasnya.

Lihat Video: Jejak Dugaan Pelecehan ke Istri Sambo yang Akhirnya Disetop

[Gambas:Video 20detik]



Saksikan Juga Video Viral: Uji Nyali di Sarang Zombie

(dek/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads