Polri Mulai Sidik Laporan Prajogo
Senin, 26 Jun 2006 06:11 WIB
Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mulai menindaklanjuti laporan Prajogo Pangestu. Bos PT Chandra Asri itu akan diperiksa sebagai saksi pelapor pada Rabu 28 Juni."Kami sudah dapat kepastian dari kuasa hukumnya, Prajogo akan memberi keterangan Rabu pekan depan," ujar seorang perwira menengah Polri yang tidak mau disebutkan namanya kepada detikcom, Senin (26/6/2006).Prajogo akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Henry Pribadi. Dia melaporkan Henry dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus perseteruan kedua pengusaha Chandra Asri ini bermula pada 23 Maret 2006. Henry Pribadi melaporkan Prayogo Pangestu atas dugaan penipuan penjualan saham atas PT Chandra Asri. Atas laporan itu, Prajogo kemudian melaporkan balik Henry Pribadi ke Mabes polri. Prajogo juga melaporkan dua saksi yang diajukan Henry, yaitu O.C. Kaligis dan Rudy Lontoh dengan tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu, dan kesaksian palsu. Sebelumnya, pada 23 Juni, Prajogo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli saham yang dilaporkan Henry Pribadi. Saat itu, kuasa hukum Prajogo, Hotman Paris mengatakan telah membawa bukti jual beli saham yang akan membuktikan bahwa laporan Henry palsu.Sementara, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam sendiri mengatakan, untuk kasus Prajogo ditangani dua direktorat yang berbeda di Bareskrim Mabes Polri. Untuk laporan Henry yang melaporkan Prajogo dengan tuduhan penipuan ditangani di Direktorat II Ekonomi Khusus, sedangkan laporan balik Prajogo ditangani di Direktorat I Kriminal Umum dan Kejahatan Transnasional.
(wiq/)











































