Bagir: Ketentuan Gratifikasi Tetap Utama
Senin, 26 Jun 2006 05:50 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan meskipun ada pedoman perilaku dari MA, para hakim harus tetap memperhatikan ketentuan tentang gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman dibuat supaya tahu batasan yang boleh dan tidak boleh diterima hakim."Pedoman itu dibuat detil supaya publik tahu batasannya, dan hakim tidak ragu-ragu lagi karena ada batasannya," kata Bagir di Hotel Hilton, Jakarta, Minggu (25/6/2006).Sesuai dengan ketentuan Pasal 12C Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan laporan tentang gratifikasi yangditerimanya kepada KPK. Penyampaian lapora diharuskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.UU tersebut juga mencantumkan ketentuan bahwa, gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih maka pembuktian bahwa itu bukan suap dilakukan penerima gratifikasi. Sedangkan yang nilainya kurang dari Rp 10 juta maka pembuktian dilakukan penuntut umum.Lebih lanjut, Bagir menegaskan hadiah yang boleh diterima hakim adalah hanya yang tidak berharga, dalam arti hadiah itu dinilai tidak akan menimbulkan pertambahan kekayaan. Uang sama sekali tidak boleh diterima hakim."Yang dibolehkan itu kan barang-barang kecil seperti karangan bunga. Itu kan realitas saja. Kita ingin jujur mengatakan bahwa (penerimaan) barang-barang yang kecil itu boleh saja," ujarnya.Ia menjamin penerimaan barang-barang seperti itu tidak akan mempengaruhi hakim ketika memeriksa perkara. Apalagi, hakim akan melihat apakah si pemberi itu memiliki keterkaitan perkara atau tidak."Masak sih anda akan terpengaruh hanya karena karangan bunga," tandasnya.Bagir mengatakan, pedoman itu masih akan dibahas pada Rakernas MA pada September mendatang. Kemungkinan, katanya, masih akan ada perubahan setelah dibahas oleh peserta Rakernas.Sebelumnya, Ketua KPK Taufiqqurachman Ruki mengeluhkan tidak adanya rincian tentang gratifikasi dalam UU itu dan ia berharap pemerintah atau DPR membuat UU tentang gratifikasi.
(wiq/)











































