Tagihan Fee Rp 15 T Usai Deolipa Tak Lagi Pengacara Bharada E

Tagihan Fee Rp 15 T Usai Deolipa Tak Lagi Pengacara Bharada E

Rakhmad Hidayatulloh Permana, Yogi Ernes, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 21:31 WIB
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara.
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara (Dok. detikcom)
Jakarta -

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E telah dicabut. Deolipa pun menagih fee Rp 15 triliun.

"Iya, betul (kuasa dicabut)," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.

Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.

Andi menyebutkan awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

ADVERTISEMENT

Apa isi surat pencabutan kuasa yang ditulis Bharada E? Baca halaman selanjutnya.

Surat Pencabutan Kuasa Bharada E

Di dalam surat tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.

Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak melakukan pembelaan atas dirinya. Dia menyebut surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulisnya.

Deolipa Tagih Fee Rp 15 T

Terkait pencabutan kuasa ini, Deolipa mengaku belum diberi tahu. Ia pun meminta fee Rp 15 triliun.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

Deolipa mengatakan meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, katanya, dia akan mengajukan gugatan.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja," katanya.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun," tambahnya.

Deolipa mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.

Pengacara Baru

Bharada E pun telah menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai pengacara baru yang akan membelanya. Selaku pengacara, Ronny saat ini tengah menyiapkan pembelaan bagi Bharada E, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan.

"Rencananya kami ke depan akan mengajukan saksi yang meringankan, kemudian mengajukan saksi ahli bagi Bharada E," ujar Ronny Talapessy saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8).

Saksi meringankan itu di antaranya beberapa teman dekat Bharada E.

"Saksi untuk mendukung profil Bharada E ini, dan saksi ahli juga. Ahli pidana dan ahli psikologi," katanya.

Ronny mengungkapkan pihaknya berharap Bharada E mendapat keringanan hukuman. Sebab, Bharada E masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Pertimbangannya masih muda, dia harapan keluarga. Masih jadi tumpuan keluarga dan juga bukan pelaku utama," katanya.

Ronny Talapessy mengaku mendapatkan kuasa dari Bharada E sejak 10 Agustus 2022. Ronny Talapessy juga menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada Richard Elliezer, kepada detikcom, namun ia meminta agar dokumen tersebut tidak dipublikasikan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads