Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap cerita soal amplop tebal yang disodorkan saat bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Amplop yang disodorkan itu disebut titipan dari 'Bapak'.
Cerita itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Peristiwa itu terjadi saat LPSK mendatangi kantor Divpropam Polri pada Rabu (13/7/2022) lalu.
Dua staf LPSK mendatangi kantor yang dulu dipimpin Sambo. LPSK mendatangi kantor Sambo setelah 6 hari terungkap kabar tewasnya ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua petugas LPSK mendatangi kantor Sambo. Saat itu Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.
Saat itu, salah satu petugas LPSK menunaikan ibadah salat. Sementara satu petugas LPSK lainnya masih berada di kantor Divpropam. Saat itulah penyodoran dua amplop tebal berwarna cokelat terjadi.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).
Amplop cokelat tersebut disampaikan seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu. Berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui isi amplop tersebut. Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan kepada stafnya agar mengembalikan amplop itu.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tuturnya.
"Belum dilihat kah? Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," sambungnya.
Simak respons pihak Ferdy Sambo di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Komnas HAM: Ada Percakapan di Rumah Sambo yang Pengaruhi Peristiwa di TKP
Respons Pihak Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, buka suara terkait cerita LPSK terkait ada amplop tebal dari 'Bapak'. Arman mengatakan fokus pada proses hukum yang dijalani kliennya.
"Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman Hanis saat dimintai konfirmasi terkait cerita LPSK, Jumat (12/8/2022).
Pihaknya menyerahkan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kepada penyidik. Dia mengatakan Ferdy Sambo menghormati proses hukum.
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," ucapnya.
Istri Sambo Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sebagai informasi, istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Hingga kini, status Putri masih sebagai pemohon di LPSK.
Putri disebut tak kooperatif saat menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK. Karena itu, asesmen Putri disudahi. Keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan Senin (15/8) depan.
4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.