Ramai keluhan warga negara Indonesia (WNI) yang paspornya ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman karena tidak valid. Kedubes Jerman pun memberikan penjelasan terkait hal ini.
Keluhan para WNI yang hendak pergi ke Jerman itu ramai di Twitter. Mereka mengaku paspornya ditolak lantaran dianggap tak sesuai dengan aturan internasional.
Sementara itu, Kedubes Jerman di Jakarta melalui situs resminya menjelaskan terkait masalah ini. Penolakan terhadap paspor Indonesia disebabkan karena tidak adanya kolom tanda tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," kata Kedubes Jerman seperti dilihat detikcom, Jumat (12/8/2022).
Kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan.
"Tambahan tanda tangan di kolom 'endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses," ungkapnya.
Kedubes Jerman akan menginformasikan perubahan situasi ini. Pihaknya juga meminta maaf.
"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," ujarnya.
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi menghilangkan kolom tanda tangan pada paspor sejak tahun 2021. detikcom telah berusaha menghubungi pihak Imigrasi terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diunggah, pihak Imigrasi belum menanggapi.
Tonton juga Video: 2 Roller Coaster di Jerman Tabrakan, 1 Orang Luka Parah