Waketum MUI Apresiasi Kapolri Usut Tuntas Kasus Irjen Ferdy Sambo

Waketum MUI Apresiasi Kapolri Usut Tuntas Kasus Irjen Ferdy Sambo

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 17:57 WIB
Ketua PBNU Marsudi Syuhud.
Ketua PBNU Marsudi Syuhud (Kanavino/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap rekayasa Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Marsudi mendorong Polri mengungkap kebenaran apa adanya.

"Saya mengapresiasi Kapolri untuk mengusung tuntas masalah kasus ini, dan saya turut mendorong hal ini untuk terus dipublikasikan terbuka jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Marsudi Syuhud dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Marsudi meminta masyarakat sabar menunggu perkembangan penanganan kasus Brigadir J dari Polri. Dia berharap tak ada lagi hal-hal yang membuat gaduh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena jika ada yang ditutupi, publik akan mencari tahu dari sumber sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ini tidak baik. Kita ikuti terus dengan sabar jangan sampai ada hal-hal yang membuat gaduh di masyarakat," imbuh Marsudi.

4 Tersangka Ditetapkan Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads