Sopir Taksi DPO Pencabulan Anak di Jaksel Serahkan Diri ke Polisi!

Sopir Taksi DPO Pencabulan Anak di Jaksel Serahkan Diri ke Polisi!

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 13:45 WIB
Dok. Polres Jaksel
Foto DPO Polres Jaksel (Foto: dok. Polres Jaksel)
Jakarta -

Sopir taksi berinisial AS (50) yang mencabuli anak berusia 7 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), telah menyerahkan diri. AS sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Dia kooperatif kok, dia menyerahkan diri. Menyerahkan diri tanggal 10 (Agustus 2022)," Kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Irsan mengatakan AS menyerahkan diri pada Rabu (10/8) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi langsung memeriksa AS sebagai tersangka dan menahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita periksa dulu sebagai tersangka. Kalau surat perintah penahannya mulai tanggal 11 (Agustus 2022) karena kan kita periksa dulu untuk melengkapi alat buktinya," ujarnya.

Dia mengatakan AS dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman 15 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AS (50) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Polisi kini telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk pelaku.

"Sudah (diterbitkan status DPO)," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Pelaku bekerja sebagai sopir taksi. Mariana mengatakan penerbitan DPO untuk pelaku sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"DPO sudah terbit dari kemarin-kemarin," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Bejat! Ayah di Deli Serdang Cabuli Anak Tirinya Sampai 10 Kali

[Gambas:Video 20detik]



Pencabulan ini terjadi pada Selasa (28/6), sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku pada siang hari. Awalnya korban mengadu kepada kakaknya yang sedang berada di dalam kamar.

"Nah, pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia gini, 'Ibu, ibu, punya aku berdarah'," ucap ibu korban, N, kepada wartawan, Kamis (30/6).

Kemudian, N bertanya kepada anaknya apa yang terjadi, namun korban menangis. Tak lama kemudian, dia bercerita bahwa tetangganya-lah yang melakukan hal keji tersebut.

"Emosi aku. Terus mau ke sana bingung, ke sini bingung. Akhirnya tetangga, coba dilihat dulu. Dilihat memang (terluka). Jadi sudah, telepon Bu RT, Bu RT datang kita ke polsek. Dari polsek langsung disuruh ke Polres," kata N.

Peristiwa ini telah dilaporkan ibu korban ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit akan menyelidiki kasus tersebut.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads