Sambo Minta Maaf, Pihak Brigadir J Minta Sambo Jujur Tanpa Kebohongan Baru

Sambo Minta Maaf, Pihak Brigadir J Minta Sambo Jujur Tanpa Kebohongan Baru

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 09:48 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memegang foto Brigadir J, didampingi oleh kuasa hukum lain, dan keluarga Brigadir J.
Martin Lukas Simanjuntak memegang foto Brigadir J, didampingi oleh keluarga Brigadir J. (dok. pribadi Martin Simanjuntak)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf karena tidak jujur soal kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Sambo tidak lagi berbohong.

"Mengenai permintaan maaf Pak FS, saya selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, menghargai karena itu merupakan hak prerogatif dari Bapak FS," kata Martin saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

"Harapan saya ke depan, kepada Bapak FS terkait peristiwa tewasnya almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bapak FS dalam memberikan keterangan dapat memberikan keterangan yang sejujurnya sesuai dengan fakta tanpa disertai lagi dengan kebohongan baru," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengungkit soal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada FS dan tersangka lainnya. Sehingga, bisa terhindar dari ancaman maksimal berupa hukuman mati.

"Hal ini sangat penting agar Bapak FS dapat terhindar dari ancaman pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Minta Maaf kepada Kapolri karena Bohong

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan sebagai kepala keluarga hanya berniat menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf. Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.

Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Lukai Harkat-Martabat Keluarganya

Kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut Sambo mengaku marah dan emosional kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.

Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Brigjen Andi Rian.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata dia.

Simak video '3 Hal Penting Terungkap usai Sambo Diperiksa 7 Jam':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

4 Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Halaman 2 dari 2
(aik/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads