Perakit Odong-odong Maut yang Tewaskan 10 Orang di Serang Jadi Tersangka

Perakit Odong-odong Maut yang Tewaskan 10 Orang di Serang Jadi Tersangka

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 23:40 WIB
Bagaimana kronologi kecelakaan odong-odong di Serang? Sebuah odong-odong rusak berat setelah tertabrak kereta api di Serang, Tangerang, Selasa (26/7/2022).
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom
Serang -

Polres Serang menetapkan pria inisial MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di Serang, sebagai tersangka. MN tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut," kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi, Kamis (11/8/2022).

Tersangka dijerat Pasal 227 Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MN tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Penetapan tersangka ke perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kecelakaan pada bulan lalu ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan menetapkan JL usia 27 tahun warga Sentul sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto pada Rabu (27/7) lalu.

(bri/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads