Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Sosial (Pemensos) terkait perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB) serta bantuan sosial. Evaluasi itu dilakukan usai geger kasus dugaan penggelapan yang menjerat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Mengkaji tentang peraturan-peraturan yang ada, peraturan kami dari Kementerian Sosial yang kita keluarkan, baik untuk perizinan (PUB) maupun bantuan sosial (bansos). Jadi ada dua perizinan, pengumpulan uang dan barang (PUB) dan bantuan sosial," kata Risma di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Tiket Capres PDIP: Antara Puan dan Ganjar |
Risma juga berharap ada kajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Risma mengaku siap melakukan review.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang perizinan Pengumpulan Uang dan Batang (PUB) itu UU-nya sudah tahun 1961 sehingga tadi ada usulan untuk me-review, kami siap untuk me-review," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengaku mendukung Kemensos melakukan perbaikan terkait PUB. Feri juga mengatakan pihaknya akan membantu Kemensos mengawasi lembaga filantropi.
"Dari Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham, PPATK, KPK, kemudian BPKP mendukung Kemensos untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan dari mekanisme yang sudah ada, termasuk regulasi, sistem, dan tim satgas," kata dia.
"Kami dari berbagai kementerian dan lembaga (akan) membantu Kemensos lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan sekaligus mengawasi izin-izin (yayasan filantropi) yang telah diberikan oleh Kemensos," sambungnya.
Simak juga 'ACT Diduga Selewengkan Dana Boeing Sampai Rp 107,3 Miliar':