Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bos PStore, Putra Siregar, dan Rico Valentino ditunda. Sidang ditunda karena ketua majelis hakim sakit.
"Ketua majelis dalam keadaan sakit," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Hakim menunda sidang putusan selama seminggu. Sidang akan digelar pada 18 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kita agendakan pembacaan putusan satu minggu dari sekarang, tanggal 18 Agustus 2022," kata hakim.
Sidang vonis kedua terdakwa itu dijadwalkan hari ini. Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan pukul 09.55 WIB sampai selesai di ruang 02 PN Jaksel.
Dituntut 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/7)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, Putra Siregar didakwa bersama-sama dengan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Akibatnya, Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibirnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB, di Kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan. Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar.
"Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri," kata jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Di meja lain, yaitu meja 7, Rico Valentino bersama Putra Siregar juga sedang duduk-duduk dengan teman-teman lainnya. Rico Valentino, yang mengenal Chandrika Sari Jusman, lantas menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang yang bersama Chandrika Sari Jusman di meja 4.
"Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ucap jaksa.
"Dan atas teguran tersebut, terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan, lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," imbuhnya.
Terjadilah keributan yang kemudian membuat Putra Siregar menyambanginya. Putra Siregar ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah.
Muhammad Nur Alamsyah lantas melaporkan hal ini. Dia turut melakukan visum yang hasilnya tampak bengkak di sudut bibir kanan.