LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Brigadir J, tapi Belum Direspons

LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Brigadir J, tapi Belum Direspons

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 12:05 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah mengirimkan surat ke keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Surat itu mengenai tawaran perlindungan ke keluarga Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan surat itu dikirim ke ayah dan pengacara Brigadir J. Tawaran itu dikirim pada Juli silam.

"Ke kuasa hukum dan ayahnya, 1 kali dikirim waktunya sama. Iya (bulan Juli)," papar Edwin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga kini belum ada respons dari pihak keluarga Brigadir J. "LPSK membuka diri dan akan memproses bila keluarga almarhum Yoshua membutuhkan perlindungan, belum ada respons," tuturnya.

"Cukup, kami sudah sering sampaikan di media," kata Edwin saat menjawab pertanyaan apakah akan mengirimkan surat kembali.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Simak video 'Awal Kecurigaan Keluarga Jika Brigadir J Tewas Dibunuh':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads