Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka utama tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho mengapresiasi kinerja tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pandangan saya terhadap Timsus, luar bisa transparan. Mampu mengungkap bukti-bukti awal yang sangat signifikan untuk pembuktian," kata Hibnu kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Hibnu mengatakan, pengungkapan tewasnya Brigadir Yoshua dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kini sudah menuju ke arah terang benderang. Kini yang perlu diketahui publik adalah apa motif dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang sekarang kita lihat apakah ada motif atau tidak, motifnya apa? Kan itu. Karena sampai nyawa melayang itu motifnya apa, nah itu yang belum. Sumber masalahnya di situ," ujarnya.
Hibnu mendorong agar kasus ini diurai kembali dari awal untuk meluruskan berbagai hal agar berkesesuaian. Penyidik harus betul-betul menempatkan siapa sebetulnya yang paling bersalah.
"Apakah betul bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan? Apakah ada suatu keadaan yang memaksa sehingga Bharada E sampai menembak, ini yang harus kita lihat," ucapnya.
"Jadi saya menginginkan suatu terang benderang dari kasus ini. Aktor intelektualnya itu siapa, sehingga nanti pelaku-pelaku yang sudah menjadi tersangka ini harus betul-betul meletakkan suatu hukum yang proporsional," sambung Hibnu.
Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Sigit mengatakan skenario tembak menembak diduga dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengatakan Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yoshua ke dinding untuk memperkuat skenarionya.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM," ujarnya.
Atas dasar temuan itu, Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua masih didalami.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.
(hri/fjp)