Cak Nanto Apresiasi Visi Presisi Kapolri soal Ferdy Sambo Tersangka

Cak Nanto Apresiasi Visi Presisi Kapolri soal Ferdy Sambo Tersangka

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 10:50 WIB
Sunanto terpilih ketua umum Pemuda Muhammadiyah 2018-2022 di muktamar XVII di UMY, (29/11/2018)
Sunanto (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Cak Nanto menilai visi presisi Kapolri benar-benar diwujudkan.

"Sangat salut mendukung apa yang dilakukan terhadap ketegasan Kapolri untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Hal ini menunjukkan komitmen Kapolri dalam menegakkan konsep presisi benar-benar diwujudkan tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang melakukan tindakan etik atau tindakan pidana," kata Cak Nanto kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Cak Nanto berharap langkah presisi Kapolri itu berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, kasus Brigadir J bisa diungkap secara terang benderang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ditentukan oleh komitmen begitu saya kira langkah-langkah selanjutnya adalah langkah-langkah hukum yang memang harus diwujudkan," ujar Cak Nanto.

4 Tersangka Ditetapkan Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

(knv/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads