Jaksa Agung Minta Calon Jaksa Punya Sense of Crisis

Jaksa Agung Minta Calon Jaksa Punya Sense of Crisis

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 21:30 WIB
Kejagung menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar calon penegak hukum seperti jaksa dituntut memiliki sense of crisis atau sensitivitas tinggi terhadap lingkungan sekitar. Hal itu agar penanganan kasus dapat menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Wakil Jaksa Sunarta dalam sambutannya di acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 yang digelar di Badiklat Kejagung.

"Calon aparat penegak hukum, dituntut memiliki sense of crisis atau sensitivitas tinggi terhadap lingkungan sekitar, sehingga pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian hukum saja, melainkan juga mampu menghadirkan keadilan substansial dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin lalu berbicara tentang restorative justice atau keadilan restoratif. Saat ini, kata Burhanuddin, perkembangan dinamika penegakan hukum telah menggeser orientasi penegakan hukum yang semula bersifat retributif ke arah restoratif dan rehabilitatif.

Menurut Burhanuddin kebijakan Restorative Justice (RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, saya instruksikan kepada jajaran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) agar materi RJ diberikan secara khusus dan mendalam kepada para siswa sehingga mereka dapat memahami RJ mulai dari tataran falsafah, konsep maupun praktiknya sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat, mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin," kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, pendekatan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan dan hak korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

"Saudara sekalian para calon Jaksa sebagai penerus tongkat estafet Kejaksaan, saya minta untuk segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum," tutur Burhanuddin.

Kemudian Burhanuddin mengingatkan agar diklat calon jaksa ini diharapkan dapat membentuk jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya.

"PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staff tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya," ujar Burhanuddin.

Ia juga mengingatkan perubahan kedudukan jabatan harus di-imbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berintegritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.

"Selain itu, saudara harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat dengan kompleksitas tinggi. Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokonya, dia juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen," ujarnya.

Burhanuddin meminta peserta harus memahami tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat pada diri seorang Jaksa. Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

"Oleh karena itu, saudara sekalian sebagai calon Jaksa harus mempelajari dan memahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut, agar nantinya gerak langkah saudara apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sejalan dengan norma perilaku Jaksa," ungkapnya.

Simak juga 'Di Kasus Korupsi Lahan Duta Palma, Negara Rugi Rp 78 Triliun!':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads