Komnas HAM telah selesai memeriksa hasil uji balistik dari tim Puslabfor Mabes Polri dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM juga akan memastikan kembali kepemilikan senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari seluruh data yang didapat dari pemeriksaan uji balistik, data terkait peluru, selongsong, sampai serpihan menjadi hal yang penting dalam memastikan kepemilikan senjata api. Aman mengatakan, dari pemeriksaan data tersebut, hasilnya nanti akan membuktikan dua senjata, yakni Glock-17 milik Bharada E dan HS-19 milik Brigadir J.
"Salah satu yang paling penting peluru yang ada atau anak peluru yang ada, selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalurgi-nya," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah peluru itu identik, dengan senjata yang juga diberikan pada Labfor oleh penyidik, yang berikutnya apakah senjata itu memiliki identitas apa, itu juga diberikan oleh penyidik," imbuhnya.
Anam menyebut Komnas HAM juga mencocokkan identitas pemilik senjata dengan nomor registrasinya. Namun, dia belum bisa merinci hasil pemeriksaan tersebut.
"Semua hal terkait identitas yang ada di senjata, identitas yang ada di administrasinya kami tadi lihat. (Soal kepemilikan) ini Labfor, bukan penyidik, jadi senjata hanya ditunjukkan nomornya, nomer registrasinya, tidak ditunjukkan orangnya," jelasnya.
Kapolri Sebut Tak Ada Tembak-menembak
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.
Simak Video 'Komnas HAM Cek Hasil Uji Balistik Tim Labfor Polri':