Komnas HAM Segera Temui Inafis Polri soal Kasus Brigadir J

Komnas HAM Segera Temui Inafis Polri soal Kasus Brigadir J

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 17:22 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (YouTube Komnas HAM)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (YouTube Komnas HAM)
Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya segera bertemu dengan tim Inafis Polri untuk mendalami kasus tewasnya Brigadir J. Namun belum ada jadwal persis mengenai pertemuan tersebut.

"Kami sedang merencanakan sesegera mungkin ketemu sama Inafis," kata dia, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Anam menjelaskan Inafis berperan penting untuk mengidentifikasi sidik jari yang ada pada senjata yang digunakan saat penembakan Brigadir J. Selain itu, pemeriksaan Inafis dapat memperjelas sudut penembakan.

"Pentingnya ya satu, soal sidik jari (yang ditemukan pada senjata), yang kedua, ya soal sudut (penembakan), dan lain sebagainya," ungkapnya.

Anam sebelumnya menghargai temuan Polri terkait tidak adanya peristiwa kasus tewasnya Brigadir J. Komnas HAM menegaskan akan tetap mengecek kembali soal senjata dan karakter peluru melalui pemeriksaan terhadap tim Puslabfor Mabes Polri mengenai uji balistik hari ini.

"Harusnya agenda hari ini itu soal balistik. Nanti jam 10 jam 11 kita akan mulai. Balistik itu akan terkait soal senjata, karakter senjata, peluru, dan sebagainya," kata Anam.

Anam mengatakan Komnas HAM menghargai temuan Polri terkait tidak adanya peristiwa tembak-menembak. Namun Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap tim Puslabfor Mabes Polri terkait balistik untuk membangun konstruksi perkara.

4 Tersangka Ditetapkan di Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Lihat Video: Sejak Kasus Brigadir J, Bharada E Putus Komunikasi dengan Keluarga

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads