Akbar Tandjung:
DPD Sulit Amandemen UUD 1945
Sabtu, 24 Jun 2006 11:14 WIB
Jakarta - Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan keinginan DPD mengamandemen UUD 1945 sulit diwujudkan karena kondisi politik di MPR belum memungkinkan."Saya berpendapat tidak mudah mengubah UUD 1945. Apalagi kalau terjadi perubahan terbuka untuk mengubah juga pasal-pasal yang lain, sehingga secara politik kondisinya sekarang masih sulit dilakukan perubahan," kata Akbar.Hal ini disampaikan dia kepada detikcom di Universitas Paramadina, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (24/6/2006).Untuk mengamendemen UUD 1945, menurut Akbar, DPD membutuhkan dukungan sepertiga dari anggota MPR, rapat harus dihadiri setengah anggota DPR dan pengambilan keputusan dibutuhkan jumlah separuh anggota MPR."Kalau dilihat dari jumlah anggota DPD kan 128 orang, jadi masih butuh dukungan yang besar dari anggota yang lain," ujarnya.Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengusulkan agar DPD mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Kalau dilihat dari semangat mereka untuk menciptakan sistem dua kamar dan adanya check and balance, permintaan mereka tersebut bisa dipahami," cetus Akbar.
(aan/)











































