KPK meresmikan gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Fasilitas penunjang di gedung Rupbasan KPK ini cukup modern.
Bersama para pimpinan KPK, detikcom ikut mengelilingi gedung yang baru diresmikan hari ini. Berawal di lantai bawah, gedung ini memiliki lahan parkir cukup luas.
Ada juga tempat cuci mobil otomatis. Fasilitas ini dipakai untuk perawatan pencucian mobil hasil sitaan atau rampasan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom kemudian menuju lantai tiga gedung. Lantai ini menjadi tempat parkir mobil hidrolik yang bisa menampung ratusan kendaraan roda 4.
![]() |
Untuk spesifikasi gedung ini memiliki luas 7,831 meter persegi dengan 180 slot parkir mekanik kendaraan roda 4, 120 slot kendaraan roda 2, 12 slot bus.
Ada juga ruang dengan luas 588 meter persegi yang bisa digunakan untuk menyimpang barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, dan luxury good (tas mewah, sepatu mewah, atau pakaian mewah).
Untuk diketahui, acara peresmian gedung Rupbasan KPK ini dihadiri oleh empat pimpinan KPK, pejabat struktural KPK, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Profesor Surya Jaya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Pimpinan BPK I Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Irjen Reynhard Silitonga.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, nantinya Rupbasan itu akan digunakan sebagai tempat pengamanan benda hasil sitaan dari penanganan kasus korupsi. Selain itu, Rupbasan bakal difungsikan sebagai tempat pemeliharaan benda rampasan KPK.
"Ke depannya, gedung Rupbasan Cawang akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Ali.
Adapun fasilitas Rupbasan itu, menurut Ali, berguna sebagai tempat penyimpanan benda rampasan KPK. Hal ini bertujuan agar barang tersebut tidak mengalami penurunan nilai atau depresiasi.
"Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang laik agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan sehingga nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal," sebutnya.
Ali menyebutkan Rupbasan ini juga merupakan salah satu optimalisasi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (TPK). Tak hanya memberi jera, KPK juga bakal menyisir aset milik terpidana korupsi untuk dikembalikan ke negara.
"Hal ini sejalan dengan strategi KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi. Bahwa penegakan hukum TPK tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal atau asset recovery," tutur Ali.
Ali mengatakan, dalam peresmian itu, bakal ada penyerahan berita acara (BA) serah terima. Ali berharap dengan adanya Rupbasan ini, KPK bakal memanfaatkan secara maksimal upaya pemberantasan korupsi.
"Selain itu, juga akan dilakukan prosesi penyerahan berita acara (BA) serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung ini," ucap Ali.
"Diharapkan dengan peresmian gedung Rupbasan Cawang, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pemberantasan korupsi yang berdaya guna sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia," tutupnya.
(fas/yld)