Ajudan Wakil Ketua PN Surabaya, Maligia Yusuf Pungkasan (Pungky), membeberkan ada 'peluru untuk uang ngopi' dalam mengurus perkara di pengadilan. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa hakim Itong Isnaini Hidayat.
Dalam sidang itu, Pungky mengakui ada beberapa panitera yang meminta hakim memimpin sidang. Pungky menyodorkan nama hakim yang diminta oleh panitera ke Wakil Ketua PN Surabaya.
JPU KPK kemudian bertanya apakah saat menyodorkan nama hakim tersebut ada permintaan imbalan. Saksi Pungky menjawab ada pelurunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pelurunya buat saya," kata Pungky seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (10/8/2022).
Kemudian JPU KPK apa yang di maksud oleh saksi peluru tersebut. Apakah peluru itu berupa uang. Saksi menjawab:
"Benar, uang untuk ngopi," kata Pungky.
Adapun Wakil Ketua PN Surabaya Johson Mira Mangngi majelis bisa dipengaruhi. Jhonson juga membantah terkait adanya permintaan hakim.
"Tidak ada permintaan hakim saat akan menggelar Sidang," kata Jhonson dalam sidang itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi.
Lihat juga video 'Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Komisi Yudisial Turut Bantu Proses':