Hadiah Ancam Kemandirian Hakim
Sabtu, 24 Jun 2006 09:26 WIB
Jakarta - Pedoman baru perilaku hakim yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terus menuai kritikan. Toleransi bagi hakim untuk menerima hadiah akan melahirkan sikap utang budi yang mengancam kemandirian hakim."Kebijakan itu akan melahirkan perasaan utang budi kepada si pemberi. Ini tidak kondusif bagi kemandirian hakim," ujar Anggota Komisi III DPR dari FPKS Almuzammil Yusuf, kepada detikcom, Sabtu (24/6/2006).Menurutnya UU No 30/2002 tentang KPK sudah melarang segala bentuk pemberian hadiah sebagai gratifikasi. Para hakim seharusnya menjadi teladan dengan menutup segala celah korupsi yang ada."Mereka pintu gerbang terakhir keadilan, tanpa sikap itu mafia peradilan akan semakin merajalela," lanjutnya.Almuzammil secara tegas tidak menyetujui ide Bagir Manan. Alasan tidak memadainya gaji dan tunjangan tidak bisa dijadikan dasar bagi lahirnya pedoman ini."Harusnya Bagir Manan mengangkat kesejahteraan hakim lewat perjuangan gaji, itu baru benar. Para hakim bisa kena pasal gratifikasi," tandasnya.
(fay/)











































